Senin, 14 Februari 2011

hukum shalat sebelum waktunya.

shalat adalah syiar ummat islam yang dengannya manusia dapat mengambil hikmah dan pelajaran yang sangat berharga dan takternilai, maka baang siapa yang pandai menjaga dan memelihara shalatnya dari hal-yang mengurangi nilai kesempurnaan shalat maka kehidupannya akan senantiasa tenang aman dan jauh dari perasaan gundah dan dari sifat2 kotor dan penyakit hati. sering diantara masyarakat islam terkadang saking kurangnya penerangan tetang hukum yang berkaitan dengan shalat dan apa-apa yang menjadi pendukungnya, atau karena sebahagian dari umat islam malas untuk membaca buku-buku referensi tentang islam dari aqidah sampai pada bidang muamalat seperti shalat. tidak jarang mereka mengatakan dan bertanya-tanya apa sih hukum shalat sebelum adzan? atau bagaimana hukum orang yangshalat sebelum waktunya.? terkadang kita terbelit-belit untuk membedakan antara shalat sebelum adzan dan salat sebelum masuk waktunya. yang perlu diperhatikan bahwa shalat itu boleh /bisa dilaksanakan apabila sudah masuk waktunya. sesuai hadits nabi.."....shalat pada waktunya....". ketika waktu shalat telah masuk maka wajib bagi kita untuk melakukannya ketika itu.jangan sampai kita lali dalam melaksanakan dan mendirikan kewajiban kita karena peringaan allah sangatlah amat pedih yaitu "WAEL" firman Allah dalam surat al-maun : فويل للمصلين الذين هم عن صلوتهم ساهون. maka celakalah orang orang yang (yaitu) oarang yang melakukan shalat dengan lali.